Cara Registrasi Nomor/Kartu SIM

Kemetrian komunikasi dan informatika saat ini telah mewajibkan para pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan dan juga KK atau Nomor Kartu Keluarga yang sah. Registrasi tersebut dapat dilakukan mulai pada hari Selasa (31/10/2017) besok.

Keputusan dari Kominfo tersebut berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkominfo No 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi tersebut dapat dilakukan dengan melalui SMS, online dan juga melalui gerai dari masing-masing operator. Kemudian pada dalam proses registrasi, pelanggan atau calon pelanggan kartu prabayar bagi seluruh operator hanya perlu mengirimkan SMS ke nomor 4444 dengan menggunakan format tertentu yang berisikan data anda yang berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.

Selanjutnya untuk pengguna kartu lama, format sms untuik seluruh operator yakni dengan ketik ULANG (spasi) NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Sedangkan pada para pengguna kartu baru yakni dengan :

-XL Axiata (XL dan Axis) ketik Daftar#NIK#Nomor KK# dan kirim ke 4444

-Indosat, Tri dan Smartfren ketik NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

-Telkomsel hanya dengan mengetik REG (spasi) NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Sementara itu Kominfo juga menegaskan registrasi kepada penlaggan jasa telekomunikasi untuk tidak menyertakan data atau nama ibu kandung, hanya cukup dengan menggunakan NIK dan juga Nomor KK. Registrasi tersebut juga bakal meningkatkan perlindungan data pribadi para pelanggan, sebagaimana yang sudah diatur pada peraturan yang terkait. Pengguna juga bisa menggunakan jasa telekomunikasi bisa menghubungi call center dari operator masing-masing, apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.

Registrasi tersebut dapat dilakukan mulai pada 31 Oktober 2017 sampai pada tanggal 28 Februari 2018. Kemudian apabila hingga telah sampai pada tanggal terakhir dan belum melakukan registrasi, maka selanjutnya akan diberi tempo 15 haru. Namun apabila juga masih belum melakukan, maka bakal diblokir untuk melakukan panggilan keluar dan juga pengiriman SMS keluar.

Apabila juga belum mendaftar, maka 15 hari kemudian tidak akan bisa menerima panggilan masuk atau pesan masuk. Kemudian yang terakhir, bakal diblokir semua layanan, salah satunya yakni akses internet.

Seorang penulis aktif seputar perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dunia, penulis review, oprek dan update seputar gadget terbaru setiap harinya. Siapa bilang cewek itu kudet dunia teknologi?