Registrasi SIM Dengan Mencantumkan Ibu Kandung, Bahayakah ?

 

Mulai minggu lalu, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan bahwasannya bakal melakukan registrasi kepada pelanggan seluler prabayar. Namun sejak diumumkannya hal tersebut, muncul informasi yang dianggap menyesatkan masyarakat di Indonesia. Salah satunya yakni mengenai informasi yang menyertakan nama ibu kandung.

Padahal, pada dasarnya registrasi SIM Card terhadap pengguna lama atau baru tersebut hanya membutuhkan informasi pada Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan juga pada Kartu Keluarga (KK).

“Tidak perlu menncantumkan nama ibu kandung, cukup dengan mencantumkan NIK dan nomor KK,” ungkap Dirjen Penyelenggara Pos & Informatika (PPI) Kementrian Kominfo Ahmad M. Ramli pada saat dimintasi konfirmasi, Selasa (17/10).

Walaupun akan dilakukan mulai tanggal 31 Oktober 2017 mendatang, Ramli juga mengatakan bahwa telah ada beberapa operator seluler yang mulai mensosialisasikan mengenai registrasi prabayar terhadap sejumlah pelanggannya.

Kemudian cara melakukan registrasi pelanggan seluler prabayar tersebut dilakukan dengan cara mengirimkan SMS ke nomor 4444 dengan menggunakan format NIK#NomorKK#. Sementara pada pengguna nomor lama dengan menggunakan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Sementara itu, registrasi pelanggan selular prabayar tersebut bakal berlaku pada 31 Oktober 2017. Sedangkan paling lambat dalam registrasi yakni pada 28 Februari 2018. Lalu keberhasilan melakukan registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang telah tertera dan sesuai dengan KTP Elektronik (e-KTP) serta KK yang bertujuan agar proses validasi kepada database Ditjen Dukcapil dinilai sukses.

Ramli juga menambahkan bahwa masyarakat dalam melakukan registrasi harus sesuai dengan perintah yang dikirim oleh operator. Jika masyarakat masih bingung dalam melakukan registrasi, maka msyarakat juga dapat datang ke gerai-gerai operator dan mitra operator untuk membantu proses registrasi SIM Card.

“Diharapkan masyarakat agar taat dan mengikuti petunjuk yang telah dikirim oleh operator. Pada dasarnya, data yang dikirim hanya NIK dan juga nomor KK. Selain dengan SMS ke 4444, bisa dilakukan via gerai operator atau mitra operator. Kalau gagal dengan menggunakan SMS, bisa datang ke gerai operator langsung,” tutup Ahmad M. Ramli.

Seorang penulis aktif seputar perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dunia, penulis review, oprek dan update seputar gadget terbaru setiap harinya. Siapa bilang cewek itu kudet dunia teknologi?