Cara Melakukan Registrasi SIM Langsung Dengan Internet

Kemetrian komunikasi dan informatika saat ini telah mewajibkan para pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan dan juga KK atau Nomor Kartu Keluarga yang sah. Registrasi tersebut dapat dilakukan mulai pada hari Selasa (31/10/2017) kemarin.

Keputusan tersebut dari Kominfo yang di dasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkominfo No 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi tersebut dapat dilakukan dengan melalui SMS, online dan juga melalui gerai dari masing-masing operator. Kemudian pada dalam proses registrasi, pelanggan atau calon pelanggan kartu prabayar bagi seluruh operator hanya perlu mengirimkan SMS ke nomor 4444 dengan menggunakan format tertentu yang berisikan data anda yang berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.

Selain mengirimkan pesan ke nomor 4444, ada cara alternatif lain yang dapat dilakukan pengguna dapat melakukan registrasi ulang kartu prabayar. Cara ini juga dibilang cukup mudah, yakni hanya dengan mengakses situs yang telah disediakan oleh operator dari masing- masing selular. Sejak beberapa hari yang lalu, kegiatan tersebut dinilai mengalami lonjakan yang sangat tinggi. Peningkatan tersebut berdampak kepada sejumlah masyarakat yang mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi lewat nomor 4444.

Menyikapi hal tersebut, sejumlah operator telekomunikasi di Indonesia juga telah menyediakan registrasu ulang dengan melalui internet. Hal ini diharapkan bisa mempermudah pengguna kartu dalam melakukan registrasi ulang SIM card-nya.

Ada pun alamat situs untuk registrasi ulang lewat link berikut ini:

Untuk pengguna kartu SIM Telkomsel, Klik disini

Untuk pengguna kartu SIM XL, Klik disini

Untuk pengguna kartu SIM Tri, Klik disini

Untuk pengguna kartu SIM Smartfrone, Klik disini

Sama halnya dengan sms ke 4444, cara registrasi di internet juga menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga nomor Kartu Keluarga (KK). Jadi sebelum masuk dalam link tersebut, anda harus menyiapkan dua nomor tersebut saat akan melakukan registrasi.

Keberhasilan melakukan registrasi SIM Card tersebut harus sesuai dengan NIK yang telah tertera pada KKTP elektronik atau e-KTP dan KK, hal ini bertujuan sebagai proses validasi ke database Ditjen Dukcapil. Perlu diingat, dalam melakukan registrasi tidak perlu menyebutkan nama ibu kandung kita.

Seorang penulis aktif seputar perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dunia, penulis review, oprek dan update seputar gadget terbaru setiap harinya. Siapa bilang cewek itu kudet dunia teknologi?